Kelas BPJS akan Dihapus, Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sekarang.

- 11 Juni 2022, 11:43 WIB
Ilustrasi  orang sedang menunjukkan Kartu Indonesia Sehat
Ilustrasi orang sedang menunjukkan Kartu Indonesia Sehat /kemenkes/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah rencananya akan menghapus kelas BPJS dalam rawat inap pasien.

Rencana penghapusan kelas di BPJS Kesehatan dan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) berdampak pada polemik iuran jaminan kesehatan tersebut.


BPJS Kesehatan pun akan melakukan uji coba skema KRIS di beberapa rumah sakit secara bertahap. Adapun iuran yang berlaku saat ini belum ada perubahan terkait besarannya.

Baca Juga: Buka Mark Hartman, Ini Sosok Daisuke Sato Pemain Asing Asal Filipina, Rekrutan Anyar Persib Bandung


Dikutip priangantimurnews.com dari YouTube tvOne Iuran BPJS Kesehatan sendiri saat ini terdapat beberapa jenis sesuai dengan kategori pekerjaan, yakni penerima bantuan iuran (PBI), penerima upah (PU), keluarga PU, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta veteran.


Bagi PBI, jaminan kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Iuran pekerja PU yang bekerja pada lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji/upah per bulan dengan ketentuan sejumlah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.


Sementara iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja PU.

Baca Juga: Ridwan Kamil Desain Makam Mendiang Eril Emmeril Kahn Mumtadz Bersebelahan dengan Masjid Al Mumtadz


Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta PBPU serta BP adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.


Namun, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang, sehingga iuran peserta kelas III, yaitu sebesar Rp35.000. Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x