Kemenkes Keluarkan Larangan Gunakan Obat anak Berbentuk Sirup,  Ini Alasannya

- 20 Oktober 2022, 18:27 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya dan BPOM akan menarik beberapa obat sirup dari pasaran yang mengandung zat kimia berbahaya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya dan BPOM akan menarik beberapa obat sirup dari pasaran yang mengandung zat kimia berbahaya. /ANTARA/HO-Satpres


PRIANGANTIMURNEWS - Beredar isu laranga bagi anak yang sakit mengkonsumsi obat berbentuk sirup. Hal teresebut diduga membahayakan kesehatan yang berujung kematian bagi anak.

Isu tersebut diperkuat dengan adanya pernyataan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

"Untuk sementara waktu, penjualan obat sirup harus disebarkan secara gencar dengan masyarakat agar informasi tersampaikan secara efektif."dikutip priangantimurnews.com dari Pikiranrakyat.com Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: 15 Dari 18 Obat Sirup yang Diuji Mengandung Bahan Berbahaya

Larangan penggunnaan obat sirup diperkuat dengan data Indonesia melaporkan adanya 192 kasus gagal ginjal akut dan didominasi anak berusia 1-5 tahun. Kasus ini, belum diketahui, dari mana dan apa penyebab kasus tersebut.

Namun pihak lain mengaitkan kasus yang terjadi di Gambia. Terdapat 69 kasus anak meninggal setelah mengonsumsi sirup parasetamol buatan India.

Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengengetahui ada empat merek obat sirup yang diduga menjadi latar belakang kematian anak-anak di Gambia.

Baca Juga: Heboh! Park Hang Seo Resmi Tolak Perpanjangan Kontrak dari Timnas Vietnam karena Hal ini

Diduga berujung kematian setelah mengkonsumsi obat Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Diketahui keempat merek produk obat sirup diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan keempat merek obat sirup mengakibatkan kematian tidak terdaftar di Indonesia.

Kemungkinan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia disebabkan faktor yang berbeda.

Langkah yang dilakukan pihak berwenang sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca Juga: Dua Kabupaten di Jawa Timur Dikepung Banjir Bandang, Kota Trenggalek Sempat Lumpuh

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk, sementara waktu, menghindari penggunaan parasetamol dalam bentuk sirup.

Kemenkes mengimbau semua apotek untuk menyetop penjualan obat berbentuk sirup.

Petugas tenaga kesehatan dilarang meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Pelarangan tersebut dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Imbauan itu termaktub di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/33 05/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dengan surat keputusan Kemenkes memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengedukasi masyarakat.***

Disclaimer: Tulisan ini telah turun di Pikiranrakyat.com dengan judul Gagal Ginjal Akut, Waspada Penurunan Volume dan Frekuensi Kencing" Kamis 20 Oktober 2022

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x