Bolehkan Mengambil Untung Besar Dalam Berdagang Menurut Islam, Simak Penjelasannya

11 September 2022, 17:40 WIB
ilustrasi keuntungan/pixabay.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam berdagang atau berbisnis tentunya kita menginginkan keuntungan yang besar dari barang atau jasa yang kita jual.

Bahkan, dalam kondisi tertentu pedagang biasanya mengambil keuntungan hingga 100 persen.

Lalu bagaimana hukumnya mengambil keuntungan besar dalam berdagang menurut Islam. Simak penejalasan berikut ini:

Baca Juga: Daftar Artis Pemain Miracle in Cell No. 7 Ada Vino G Bastian dan Tora Sudiro

Dalam Islam, setiap pedagang dan pebisnis diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari barang dagangannya tanpa ada batasan tertentu dari syariat.

Pedagang boleh mengambil keuntungan sedikit atau banyak hingga 100% atau lebih dari modalnya selama tidak ada unsur penipuan dan menzalimi orang lain.

Sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berikut:

Barangsiapa membeli barang dagangan, maka boleh baginya menjual dengan harga modal, lebih murah dari harga modal, atau lebih banyak.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Kepulauan Mentawai, Masyarakat Mengungsi ke Perbukitan Tinggi

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw; Jika dua barang berbeda jenis, maka kalian juallah sesuai kemauan kalian.

Dalil yang dijadikan dasar mengenai kebolehan mengambil keuntungan yang sangat besar ini adalah hadis riwayat Imam Al-Bukhari berikut:

Dari Urwah bin Abi Al-Ja’d Al-Bariqi, bahwa Nabi Saw memberikan uang satu dinar kepadanya agar ia membelikan seekor kambing untuk Nabi Saw.

Lalu dia membeli dua ekor kambing dengan satu dinar tersebut, dan kemudian menjual satu ekor kambing itu dengan satu dinar.

Baca Juga: Prediksi Line Up Arema FC vs Persib Bandung, Duel Seru Pertandingan Pekan Ke-9 Liga 1 Musim 2022/2023

Sehingga dia datang kepada Nabi Saw dengan membawa satu dinar dan satu kambing. Maka, Nabi Saw mendoakannya agar diberkahi dalam setiap jual-belinya. Sehingga, bila berdagang ia selalu untung, sekalipun yang dijual adalah segenggam tanah.

Walaupun pada dasarnya boleh mengambil keuntungan yang sangat besar, namun Islam menganjurkan agar persentase keuntungan yang diambil oleh pedagang atau pebisnis tidak melebihi standar pasar.

Apabila melebihi dari standar pasar, maka keuntungan tersebut dinilai sebagai al-ribh al-fahisy atau keuntungan yang jelek.

Sebagimana disebutkan dalam kitab Yas-alunaka fi al-Din wa al-Hayah berikut:

Baca Juga: BERANI MEMBONGKAR KETIDAKHARMONISAN 2 JENDERAL! Begini Nasib Karir dan Kekayaan Effendi Simbolon

Akan tetapi agama melarang pengambilan keuntungan yang jelek, yaitu keuntungan yang melebihi batas yang berlaku di tengah masyarakat. Para ulama berbeda pendapat terkait ukuran pengambilan keuntungan yang jelek ini.

Sebagian mengatakan, keuntungan yang tidak jelek atau keuntungan yang tidak ada penipuan dan kezaliman adalah keuntungan yang masih berada dalam batas 1/3 dari modal. Sebagian mengatakan, masih dalam batas 1/6 dari modal. Sebagian lagi mengatakan, batasnya ditentukan pada kebiasaan masyarakat.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler