Jemaah Haji Diimbau Agar Gunakan Jasa Sewa Skuter dan Kursi Roda Legal di Masjidil Haram

5 Juni 2023, 07:00 WIB
Petugas membantu jemaah calon haji kloter SOC 01 dengan menggunakan kursi roda setibanya di Hotel kawasan Mekah, Arab Saudi, Kamis 1 Juni 2023 lalu. /ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A/

PRIANGANTIMURNEWS - Jamaah haji untuk meluap tawaf dan sai diperbolehkan menggunakan kursi roda dan skuter.

Hanya  agar tidak ada masalah diingatkan kepada para jamaah agar menggunakan jasa sewa skuter dan kursi roda resmi atau legal di Masjidil Haram.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Khalilurrahman mengimbau kepada jemaah calon haji untuk menggunakan jasa sewa kursi roda dan skuter resmi di Masjidil Haram.

Baca Juga: Memudahkan Ibadah Thawaf dan Sa'i Jamaah Haji Bisa Sewa Skuter dan Kursi Roda, Berikut Tarifnya!

"Jemaah yang akan sa'i dan tawaf agar menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram. Mereka mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram," kata Khalilurrahman di Mekkah, Minggu.

Imbauan itu menyusul adanya kejadian empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal.

Penjaga Masjidil Haram mendatangi empat jemaah lansia asal embarkasi Jakarta Pondok Gede, sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah di lintasan tawaf.

Baca Juga: Hafizh Raihan, Jadi Jamaah Haji Termuda di Bangka Belitung, Ini kata Pj Gubernur Bangbel

Keempat jemaah diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram setelah petugas haji dari perlindungan jamaah berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram.

Khalilurahman mengatakan jamaah mengalami kebingungan maka dapat bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik di Masjidil Haram.

Lebih 18.500 jemaah haji Indonesia sudah tiba di Mekkah dan selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.

Baca Juga: Fakta Lempar Jumrah Saat Ibadah Haji Ternyata Sudah Dilakukan Sejak Zaman Nabi Ibrahim AS!

Sebagian dari jamaah ada yang membutuhkan kursi roda saat menjalankan umrah.

Berdasarkan data layanan sewa kursi roda per 31 Mei 2023 di Masjidil Haram, tarif sewa kursi roda untuk paket tawaf dan sa'i dikenakan biaya 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu per orang, sedangkan untuk paket tawaf atau sai saja dikenakan biaya 100 riyal atau Rp400 ribu per orang.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler