PRIANGANTIMURNEWS-Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021 jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Hal tersebut ditetapkan Pemerintah melalui sidang isbat yang digelar 10 Juli lalu.
Terakait penyelenggaran rangkaian peribadatan Idul Adha, ada dua peraturan yang bisa menjadi acuan, yakni untuk zona PPKM Darurat dan zona umum di luar PPKM Darurat.
Untuk zona PPKM Darurat, Kementerian Agama menetapkan sejumlah poin yang tertuang dalam SE 17 Tahun 2021, sebagai berikut:
- Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;
Baca Juga: Resep Gulai Daging Sapi Lezat Idul Adha 2021
- Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;
- Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:
- Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
- Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
- Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
- Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Idul Adha 2021/1442 H dengan Bingkai Terbaik, Lengkap Beserta Tata Cara Pembuatannya
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban: