Idul Adha 2021 Tanggal Berapa? Cek Peraturan Idul Adha untuk Zona PPKM Daruat

- 18 Juli 2021, 10:29 WIB
Gus Yaqut sedang menyampaikan pidatonya terkait penerbitan SE pelaksanaan perayaan Idul Adha dan shalat id.
Gus Yaqut sedang menyampaikan pidatonya terkait penerbitan SE pelaksanaan perayaan Idul Adha dan shalat id. /Kemenag RI/

PRIANGANTIMURNEWS-Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021 jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Hal tersebut ditetapkan Pemerintah melalui sidang isbat yang digelar 10 Juli lalu.

Terakait penyelenggaran rangkaian peribadatan Idul Adha, ada dua peraturan yang bisa menjadi acuan, yakni untuk zona PPKM Darurat dan zona umum di luar PPKM Darurat.

Untuk zona PPKM Darurat, Kementerian Agama menetapkan sejumlah poin yang tertuang dalam SE 17 Tahun 2021, sebagai berikut:

  1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah

Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid,  mushalla,  gereja,  pura,  wihara  dan  klenteng,  serta  tempat umum  lainnya  yang  difungsikan  sebagai  tempat ibadah)  yang  dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, DITIADAKAN sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;

Baca Juga: Resep Gulai Daging Sapi Lezat Idul Adha 2021

  1. Malam Takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha

Penyelenggaraan  Malam  Takbiran di masjid/mushalla,  takbir  keliling, baik  dengan  arak-arakan  berjalan  kaki  maupun  dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;

  1. Pelaksanaan Qurban

Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:

  1. Penyembelihan hewan  qurban  dilaksanakan sesuai  syariat  Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
  2. Penyembelihan hewan  qurban  berlangsung  dalam  waktu  tiga  hari, yakni  pada  tanggal  11,  12  dan  13  Dzulhijjah  untuk  menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
  3. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
  4. Dalam hal  keterbatasan  jumlah  dan  kapasitas  RPH-R,  pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

  1. Melaksanakan pemotongan  hewan  qurban  di  area  yang  luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
  2. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
  3. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  4. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
  5. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Idul Adha 2021/1442 H dengan Bingkai Terbaik, Lengkap Beserta Tata Cara Pembuatannya

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x