Suami Dilarang Menggauli Istri dalam Dua Keadaan Ini, Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 8 Desember 2021, 15:18 WIB
 Potret Buya Yahya.
Potret Buya Yahya. / Instagram @buyayahya_albahjah/


PRIANGANTIMURNEWS - Rumah tangga dibangun oleh dua orang, yaitu suami dan istri.

Ketika telah menikah maka dua insan manusia dapat melakukan hubungan seksual secara halal antara suami dan istri.

Namun, Buya Yahya menjelaskan jika seorang suami dilarang menggauli istri dalam dua keadaan, dimana hukumnya dosa besar atau dikatakan haram.

Baca Juga: Ternyata Sayur Oyong Bisa Menyembuhkan Beberapa Penyakit, Diantaranya Mengatasi Migran

Buya Yahya adalah salah satu ulama Indonesia yang ahli dalam kajian ilmu fiqih.

Lantas, dua keadaan apa saja seorang suami dilarang menggauli istri?

Dilansir priangantimurnews.com dari YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 11 Februari 2020, berikut penjelasan Buya Hamka tentang suami dilarang menggauli istri dalam 2 dua keadaan ini.

Baca Juga: DENGARKAN GRATIS, Cara Download MP3 Musik di SoundCloud Melalui Savefrom.net

Buya Yahya mengatakan yang pertama suami dilarang menggauli ketika istri dalam keadaan haid melalui jalur depan.

Saat isti dalam keadaan haid, seorang suami tidak diperkenankan untuk menggauli melalui jalur depan artinya tidak boleh dimasukan kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa hubungan seksual suami istri dalam keadaan haid hukumnya haram, termasuk dosa besar, dan sangat dilarang dalam Al-Quran.

Baca Juga: Kenapa Pepaya Disebut Rajanya Buah-Buahan, Ini Penjelasan dan Manfaatnya

Akan tetapi, jika suami ingin bermesraan dengan istri dalam keadaan haid masih diperbolehkan baik itu mencium, membelai, mengusap, menggulam, dan lain sebagainya.

"Tapi kalau bermesraan dengan wanita dalam keadaan haid boleh sampai tuntas, asalkan jangan masuk," ucap Buya Yahya.

Jika sampai masuk, maka akan berdosa besar, tapi jika tidak masuk maka akan mendapatkan pahala atas kebersamaan kemesraan antara suami dan istri.

Buya Yahya juga mengatakan yang kedua, suami dilarang menggauli istri melalui jalur belakang, baik dalam keadaan suci atau haid.

Menggauli istri melalui jalur belakang (pantat) hukumnya haram dan dosa besar. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi Luth AS yang dikenal dengan Kaum Sodom.

Baca Juga: Daftar Kategori dan Nominasi Mom And Kids Awards 2021, Segera Voting Pilihanmu Sekarang Juga

Hal ini juga sangat dilarang dilakukan ketika berhubungan suami istri baik dalam Al-Quran dan Hadits.

Hubungan suami istri atau hubungan seksual adalah salah satu nafkah batin yang harus diberikan oleh suami kepada istri, jika tidak maka berdosa.

Dengan berhubungan suami istri juga merupakan upaya untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah, sehingga harus dilakukan dengan cara yang baik dan menyenangkan bersama-sama antara suami dan istri.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x