PRIANGANTIMURNEWS- Hubungan seksual atau nafkah batin yang diberikan suami kepada istri adalah salah satu kewajiban dan juga hak.
Saat telah terikat suatu pernikahan dengan ijab qabul yang sah, maka suami wajib menggauli istrinya dengan baik, bisa di malam hari, pagi hari, atau siang hari.
Proses hubungan seksual ini adalah saling menggauli satu sama lainnya, artinya suami istri saling menikmati hubungan tersebut tidak ada unsur paksaan dan tekanan.
Baca Juga: Series Korea terbaru Gong Yoo, The Silent Sea
Namun, apakah boleh seorang suami menggauli istri yang sedang mengalami masa menstruasi?
Buya Yahya menjelaskan jika seorang suami dilarang menggauli istri dalam dua keadaan, dimana hukumnya dosa besar atau dikatakan haram, sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 11 Februari 2020.
Buya Yahya mengatakan yang pertama suami dilarang menggauli ketika istri dalam keadaan menstruasi melalui jalur depan.
Saat istri dalam keadaan menstruasi, seorang suami tidak diperkenankan untuk menggauli melalui jalur depan artinya tidak boleh dimasukan kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea on going Young Lady and Gentelman Episode 22