Pengertian Haji, Syarat Wajib Haji serta Rukun Haji yang Harus Diketahui

- 20 Desember 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi/

Setelah mengetahui Syarat Wajib Haji, kita juga harus mnegetahui Rukun Haji.

Menurut pengetiannya Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:

a. Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.

Baca Juga: Zodiak Capricorn, Senin 20 Desember: Kamu Akan Menerima Berita Tak Terduga

b. Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.

c. Thawaf, rukun ini disebut thawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahr sampai berakhir hari tasyriq.

Macam-macam thawaf adalah:

1) Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan saat sampai di Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.

2) Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.

3) Thawaf wada‟ yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Buku Fikih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah