f. Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
Ketentuan-Ketentuan tersebut wajib diketahui oleh umat islam sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji.***
f. Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.
Ketentuan-Ketentuan tersebut wajib diketahui oleh umat islam sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji.***
Editor: Agus Kusnadi
Sumber: Buku Fikih