4) Thawaf tahallul yaitu thawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.
5) Thawaf nadar (thawaf yang dinadzarkan).
6) Thawaf sunnah.
Baca Juga: Cara Mendaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Simak Baik-Baik
d. Sa‟i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.
Syarat-syarat melakukan sa‟i adalah:
1) Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum,
2) Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,
3) Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari
Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.