Pengertian Haji, Syarat Wajib Haji serta Rukun Haji yang Harus Diketahui

- 20 Desember 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi/

PRIANGANTIMURNEWS– Pengertian Haji menurut Bahasa berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan.

Sedangkan menurut istilah Haji adalah menyengaja mengunjungi Ka‟bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa‟i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaanNya dalam waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Prediksi Line UP Semifinal Leg 1 Indonesia vs Singapura Piala AFF 2020

Adapun Syarat-Syarat Wajib Haji adalah :

a. Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim

b. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh

c. Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali Jika dia mampu.

d. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.

e. Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Buku Fikih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x