Baca Juga: Kamu Sulit Tidur? Lakukan Cara ini, Dijamin Pulas!
Miqot Ibadah Haji menurut Bahasa Miqat artinya waktu dan dapat juga berarti tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. Miqat ada dua,yaitu miqat zamani dan miqat makani.
a. Miqat Zamani
Miqat Zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu.
Miqat zamani bermula dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah) yaitu selama dua bulan sembilan setengah hari.
Baca Juga: Resmi! Kejelasan Nasib Ardi Idrus, Tanda Tangan Kontrak Bukan dengan PERSIB Bandung
b. Miqat Makani
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Rasulullah telah menetapkan miqat makani sebagai berikut:
1) Rumah masing-masing, bagi orang yang tinggal di Makkah.
2) Dzul Hulaifah (450 km sebelah Utara Makkah), miqat bagi penduduk Madinah