Pengertian Shalat Fardlu dan Hukumnya

- 21 Desember 2021, 10:56 WIB
Jadwal Shalat.
Jadwal Shalat. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Selama ini kita telah melakukan Shalat Fadlu lima waktu dalam sehari semalam.

Secara bahasa, Shalat adalah berdo’a atau doa meminta kebaikan. Pengertian ini selaras dengan kandungan ayat QS. At-Taubah (9): 103. yang Artinya: Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka.

Menurut istilah, Shalat merupakan semua perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam.

Baca Juga: Pendukung Aliansi Anies Deklarasi di Kota Tasikmalaya

Shalat yang diwajibkan sebanyak lima waktu sehari-semalam, yang biasa kita kenal dengan nama shalat Subuh, Dluhur, Ashar, Maghrib, dan shalat Isya’.

Shalat Fardlu Wajib Hukumnya bagi setiap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang sehat maupun yang sakit dan yang sudah berakal dan telah memasuki masa baligh.

Shalat fardlu belum wajib bagi anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil. Namun, jika anak sudah berumur tujuh tahun, hendaklah mulai diperintah mengerjakan.

Baca Juga: Yuk Kita Mengenal Tayamum Beserta Ketentuannya

Jika sudah mencapai umur 10 tahun, hendaklah dipukul dengan tangan dan tidak boleh menggunakan alat seperti kayu, jika anak tersebut tidak mau mengerjakan shalat.

Halaman:

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Buku Fiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x