13 Pernikahan yang Dilarang Dalam Syariat Islam Menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

- 17 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam /Pixabay/

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Aktor Kim Min Kyu, Pemeran Cha Sung Hoon dalam A Bussines Proposal

Berdasarkan firman Allah Ta’ala : “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perem-puanmu, ibu-ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang satu susuan denganmu, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak perempuan dari isterimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa atasmu (jika menikahinya), (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [An-Nisaa’/4 : 23].

7.Nikah dengan Wanita yang Haram Dinikahi Disebabkan Sepersusuan
Berdasarkan Ayat di atas.

Baca Juga: Cara dan Keutamaan Sholat Tasbih di Malam Nisfu Sya'ban 2022

8. Nikah yang Menghimpun Wanita dengan Bibinya, Baik dari Pihak Ayahnya Maupun ibunya.

Berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak boleh dikumpulkan antara wanita dengan bibinya (dari pihak ayah), tidak juga antara wanitadengan bibinya (dari pihak ibu).”.

9. Nikah Dengan Isteri Yang Telah Ditalak Tiga.
Wanita diharamkan bagi suaminya setelah talak tiga. Tidak dihalalkan bagi suami untuk menikahinya hingga wanitu itu menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang wajar (bukan nikah tahlil), lalu terjadi cerai antara keduanya.

Maka suami sebelumnya diboleh-kan menikahi wanita itu kembali setelah masa ‘iddahnya selesai. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain.

Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Baca Juga: Keistimewaan Malam Nisfu Syaban, Ustad Abdul Somad: Allah Akan Mengampuni Dosa Makhluk-Nya

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah