13 Pernikahan yang Dilarang Dalam Syariat Islam Menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

- 17 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam /Pixabay/

Telah diriwayatkan dari Sabrah al-Juhani radhiyal-laahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami untuk melakukan nikah mut’ah pada saat Fat-hul Makkah ketika memasuki kota Makkah.

Baca Juga: KASUS SUBANG HARI INI: Misteri Banpol yang Ikut Masuk ke TKP Bersama Danu

Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami darinya (melakukan nikah mut’ah).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (nikah mut’ah selama tiga hari). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut (nikah mut’ah) selama-lamanya hingga hari Kiamat.”.

4. Nikah Dalam Masa ‘Iddah
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” [Al-Baqarah/2 : 235].

Baca Juga: Amalan-amalan di Malam Nisfu Syaban 2022, Diantaranya Baca Surat Yasin 3 Kali

5. Nikah dengan Wanita Kafir

Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.

Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah/2 : 221].

6.Nikah dengan Wanita-wanita Yang Diharamkan karena Senasab Atau Hubungan Kekeluargaan Karena Pernikahan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah