13 Pernikahan yang Dilarang Dalam Syariat Islam Menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

- 17 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya.

1. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”

Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada nikah syighar dalam Islam Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak.

Baca Juga: Pantai Madasari Pangandaran yang Eksotis dijadikan Lokasi Penyelundupan Sabu-sabu

2. Nikah Tahlil
Nikah Tahlil adalah menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu laki-laki tersebut menalaknya.

Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai. Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil[4] dan muhallala lahu.”

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI: Saksi Kepala Sekolah Yayasan Bina Prestasi Nasional Menghilang?

3.Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.

Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Apabilah telah terjadi, maka nikahnya batal!

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah