13 Pernikahan yang Dilarang Dalam Syariat Islam Menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

- 17 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam /Pixabay/

13. Nikah dengan Lebih dari Empat Wanita
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” [An-Nisaa’/4 : 3]

Ketika ada seorang Shahabat bernama Ghailan bin Salamah masuk Islam dengan isteri-isterinya, sedangkan ia memiliki sepuluh orang isteri.

Baca Juga: MISTERI KASUS SUBANG: Mengapa Kepsek BINPRES Menghilang? Sketsa Wajah Mirip Kepsek Benarkah?

Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memilih empat orang isteri, beliau bersabda: “Tetaplah engkau bersama keempat isterimu dan ceraikanlah selebihnya.”Juga ketika ada seorang Shahabat bernama Qais bin al-Harits mengatakan bahwa ia akan masuk Islam sedangkan ia memiliki delapan orang isteri.

Maka ia mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan keadaannya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pilihlah empat orang dari mereka.”***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah