13 Pernikahan yang Dilarang Dalam Syariat Islam Menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

- 17 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam
Ilustrasi pernikahan yang dilarang menurut syariat islam /Pixabay/

Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah/2 : 230] Wanita yang telah ditalak tiga kemudian menikah dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka ketententuannya adalah keduanya harus sudah bercampur (bersetubuh) kemudian terjadi perceraian, maka setelah ‘iddah ia boleh kembali kepada suaminya yang pertama.

Dasar harus dicampuri adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, : “Tidak, hingga engkau merasakan madunya (bersetubuh) dan ia merasakan madumu.”.

10. Nikah pada Saat Melaksanakan Ibadah Ihram
Orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram tidak boleh menikah, berdasarkan sabda Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam: “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.”.

Baca Juga: Keistimewaan Malam Nisfu Syaban, Ustad Abdul Somad: Allah Akan Mengampuni Dosa Makhluk-Nya

11. Nikah dengan Wanita Yang Masih Bersuami
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami…” [An-Nisaa’/4 : 24].

12.Nikah dengan Wanita Pezina/Pelacur
Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nuur/24 : 3] Seorang laki-laki yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan seorang pelacur.

Begitu juga wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh menikah dengan laki-laki pezina.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” [An-Nuur/24 : 26] .

Baca Juga: Para Jomblo Jangan Takut Menikah, Pernikahan adalah Fitrah Manusia

Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha (benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh dinikahi. Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya, beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal.”.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah