Berita Hari Ini, 27 Sya'ban 1443 H: Bedakan Perkara Batal Atau Tidaknya Puasa Bulan Ramadhan

- 30 Maret 2022, 18:29 WIB
Batal dan tidaknya puasa.
Batal dan tidaknya puasa. /Pixabay/

Sehingga tidak adil jika hal seperti ini menjadi pembatal puasa. Termasuk juga orang yang dalam kondisi junub ketika sahur.

Jadi, ketika sahur seseorang masih dalam kondisi junub, belum mandi wajib. Kemudian dia mandi wajibnya ketika sudah tiba waktu Subuh. Maka yang seperti ini pun tetap sah puasanya.

Sama juga misalnya orang haidh ataupun nifas. Misalkan darah haidh atau darah nifasnya berhenti di malam hari atau ketika sahur, sampai sudah tiba waktu Subuh dan belum mandi wajib, maka puasanya tetap sah.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Ronaldinho, Legenda Sepak Bola yang Digaet RANS Cilegon FC

2. Menggunakan tetes mata.

Menggunakan tetes mata tidak membatalkan puasa, walaupun memang sering kali tetesan itu terasa di tenggorokan kita.

Akan tapi tetesan itu masuk dalam tenggorokan kita tidak melalui jalurnya (jalur mulut), sehingga berdasarkan pendapat yang tepat maka tetesan mata tidak membatalkan puasa.

Di samping itu fungsinya bukan seperti fungsi makan dan minum. Tetes mata tidak memiliki fungsi untuk menambah gizi sebagaimana fungsi makan dan minum, sehingga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Mencari Nama Bayi Laki-Laki Yang Baik

3. Mabuk di jalan (muntah).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bimbingan Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah