Berita Hari Ini, 27 Sya'ban 1443 H: Bedakan Perkara Batal Atau Tidaknya Puasa Bulan Ramadhan

- 30 Maret 2022, 18:29 WIB
Batal dan tidaknya puasa.
Batal dan tidaknya puasa. /Pixabay/

Tidak batal puasanya, asalkan mabuknya tidak disengaja. Selama tidak sengaja maka tidak batal puasanya.

Walaupun hal itu melewati tenggorokan akan tetapi yang seperti ini di luar kendali kita. Sama halnya seperti orang mimpi basah tadi, sehingga hal ini tidak membatalkan puasa.

Karena Allah SWT telah mengampuni dosa kita yang tidak sengaja kita lakukan.

4. Marah atau ghibah atau melakukan dosa besar lainnya ketika sedang puasa.

Maka timbul pertanyaan batal tidak puasanya? Jawabnya: tidak batal puasanya.

Baca Juga: BBM Solar Langka, Nicke Widyanti : Permintaan Subsidi naik 10 Perersen sedangkan Kuotanya Menurun 5 Persen

Puasanya tetap sah dan tidak harus mengganti di hari yang lain. Akan tetapi bisa rusak pahala puasanya.

Pahala puasanya bisa hangus. Pahala puasa bisa tidak dia dapatkan walaupun kewajiban puasanya gugur.

Bisa menyebabkan puasanya tidak bernilai. Ini bahayanya melakukan dosa besar ketika sedang puasa.

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bimbingan Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah