Tidak batal puasanya, asalkan mabuknya tidak disengaja. Selama tidak sengaja maka tidak batal puasanya.
Walaupun hal itu melewati tenggorokan akan tetapi yang seperti ini di luar kendali kita. Sama halnya seperti orang mimpi basah tadi, sehingga hal ini tidak membatalkan puasa.
Karena Allah SWT telah mengampuni dosa kita yang tidak sengaja kita lakukan.
4. Marah atau ghibah atau melakukan dosa besar lainnya ketika sedang puasa.
Maka timbul pertanyaan batal tidak puasanya? Jawabnya: tidak batal puasanya.
Puasanya tetap sah dan tidak harus mengganti di hari yang lain. Akan tetapi bisa rusak pahala puasanya.
Pahala puasanya bisa hangus. Pahala puasa bisa tidak dia dapatkan walaupun kewajiban puasanya gugur.
Bisa menyebabkan puasanya tidak bernilai. Ini bahayanya melakukan dosa besar ketika sedang puasa.
Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berkata: