Kitab kuning memiliki banyak bidang keilmuan yang bermacam-macam, seperti tafsir, hadis, fikih, sejarah, dan lain sebagainya.
Dalam bidang fikih saja sangat luas macamnya, misalnya ada fikih umum, fikih ibadah, fikih perkawinan, fikih perdagangan (mu’amalah), fikih perbandingan madzhab, fikih kontemporer, fikih lingkungan hidup, fikih perempuan, fikih politik, dan lain-lain.
Selain itu, ada juga macam kitab kuning yang menggunakan model syarakh (penjelasan) sebagai teknik penulisannya.
Selanjutnya, untuk memahami berbagai bidang ilmu-ilmu tadi, tentu membutuhkan ‘alat’, maka pesantren mengajarkan kitab kuning yang berisi gramatika dan sintaksis bahasa Arab yang disebut ilmu Nahwu dan Sharaf.
Baca Juga: Menyemai Kerukunan dan Menjaga Keajegan Budaya Bali
Itu saja belum belum cukup, maka harus ditunjang dengan ilmu sastra Arab (balaghah) dan logika (mantiq).
Ilmu logika di sini penting untuk memahami bagaimana sebuah kalimat itu memiliki makna, lalu bagaimana teknik mengambil kesimpulan dari suatu masalah.
Sebagaimana disebut dalam UU Pesatren, kitab kuning pada umumnya memang berbahasa Arab.
Adapun kitab kuning selain bahasa Arab, misalnya, di pesantren dikenal dengan “pegon”, yaitu tulisan Arab yang isinya mengandung bahasa Jawa, Sunda, Melayu, dan bahasa lokal lainnya.
Baca Juga: Resmi !!! Ciro Alves Gabung Persib, Ngeri Duet Ciro dan David da Silva !!