Kitab Kuning dan Tradisi Keilmuan Pesantren Oleh Dra. Hj. Badriyah Fayumi

- 13 April 2022, 19:26 WIB
Dra Hj Badriyah Fayumi, Lc.
Dra Hj Badriyah Fayumi, Lc. /Kemenag RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Kitab kuning adalah istilah yang sangat khas pesantren di Indonesia.

Dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah didefinisikan bahwa kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.

Sebagai sistem pengetahuan di pesantren, eksistensi kitab kuning sudah ada sejak abad 1-2 Hijriyah yang kemudian berkembang hingga sekarang.

Tradisi literasi keislaman ini mampu tetap bertahan sebab ia memiliki khazanah keilmuan yang sangat luas.

Selama ini kitab kuning berkaitan erat dengan pendidikan pesantren karena pesantren merupakan pendidikan keislaman yang di situ harus ada sumber dan rujukan yang otoritatif, yaitu Al-Qur’an dan Hadis.

Baca Juga: Perjuangan Keras Supaya Dikasih Main! Rela Digaji Seadanya, Pratama Arhan Berjuang di Tokyo Verdy

Sumber otoritatif ini kemudian dielaborasi lagi secara lebih dalam, luas, dan spesifik, sehingga menghasilkan karya yang disebut kitab kuning.

Dengan kata lain, kitab kuning juga bisa disebut hasil karya dari ijtihad para ulama dalam berbagai macam bidang keilmuan.

Macam Kitab Kuning

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x