Hukum Puasa Syawal bisa Makruh dan Haram, Ko Bisa? Berikut Alasan dan Niatnya

- 11 Mei 2022, 20:24 WIB
Ilustrasi Puasa Syawal
Ilustrasi Puasa Syawal /pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Syawal merupakan bulan yang memiliki keutamaan, diantaranya adalah Hari Raya umat Islam setelah menjalankan puasa.

Hukum puasa Syawal pada dasarnya merupakan sunnah mustahab, pengertian sunnah adalah apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.

Perkara sunnah merupakan perbuatan atau tindakan yang telah dilakukan Rasulallah SAW baik sahabat nabi yang telah Rasulullah setujui.

Baca Juga: PPKM Leveling Akan Terus Berlanjut Untuk Pengendalian Pandemi

Sunnah merupakan anjuran yang lebih baik dikerjakan daripada tidak sama sekali, dan puasa sunnah Syawal lebih baik dijalani daripada tidak.

Karena didalamnya terdapat keutamaan.

“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” HR. Imam Muslim

Menurut para ulama, puasa sunnah Syawal bisa saja makruh dikerjakan apabila masih ada tanggungan puasa karena udzur (alasan) selama Ramadhan).

Mahkruh merupakan istilah fiqh apabila tidak dilakukan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak mendapat pahala.

Halaman:

Editor: Muhammad Adam Mubarok

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x