Hukum Menikah dengan Kambing hanya untuk Konten dalam Penjelasan Buya Yahya

- 1 Juli 2022, 21:02 WIB
Buyayahya/Tangkapan layar dari Youtube Al-Bahjah TV
Buyayahya/Tangkapan layar dari Youtube Al-Bahjah TV /

PRIANGANTIMURNEWS - Menikah dengan hewan dalam agama islam itu dilarang, lantas bagaimanakah kalau hanya untuk konten?

Berawal dari pertanyaan jamaah tentang hukum menikah dengan kambing walaupun hanya untuk konten kepada Buyayahya.

Dalam penjelasan Buyayahya mengenai pertanyaan dari salah satu jamaahnya bahwa pernikahan itu sangat aneh meski hanya untuk konten.

Baca Juga: Penuh makna, Lirik Lagu Pesawat Kertas 365 hari-JKT 48 

“Kalau seorang bikin viral, bisa bikin viral dengan bermacam-macam. Yang aneh, yang mempercayai,”kata Buya.

Buyayahya menjelaskan bahwa di dalam agama islam pernikahan dengan binatang itu tidak sah.

Apabila menggauli binatang maka ada tiga pendapat dari para ulama.

Baca Juga: Amalan di 10 Awal Bulan Dzulhijjah, Begini penjelasan Buya Yahya

Kalau menggauli binatang antara dihukum mati, dihukum seperti zina biasa cambuk 100 kali, dan yang ketiga hukumannya ditazir sampai dia kapok.

“Pernikahan dengan binatang itu tidak ada hukumnya dan tidak akan terjadi dilingkungan kaum muslimin. karena agama islam tidak mengizinkan menikah dengan binatang” jelas Buya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x