Syekh Muhammad Amin dalam kitab Adlwa’u al-Bayan fi Idhahi al-Quran memberi alasan, laki-laki dalam konteks ini dilarang menggaulinya. Padahal sudah menjadi istrinya yang sah.
Sebagai bentuk penjagaan nasab seorang anak, agar air mani suaminya tidak bercampur dengan air mani yang dihasilkan dari hasil zina atau diluar nikah.***