Fatwa MUI Terkait Status Hukum Dukungan Perjuangan Palestina, Ini Penjelasanya!

- 11 November 2023, 10:45 WIB
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh/PMJ News
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh/PMJ News /

PRIANGANTIMURNEWS - MUI telah mengeluarkan fatwa yang melarang pembelian barang dari hasil yang terang-terangan membantu agresi Israel atas Palestina.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, menegaskan, fatwa tersebut merupakan komitmen membantu perjuangan kemerdekaan Palestina dan perlawanan terhadap agresi dan tindakan tidak manusiawi Israel.

Niam menyatakan saat pengumuman fatwa MUI di Jakarta, Jumat 10 November 2023, bahwa bilamana ada pihak-pihak yang diketahui membantu agresi Israel, baik langsung ataupun tidak langsung, semisal membeli barang dari produsen yang terang-terangan mendukung agresi Israel, dianggap haram.

Baca Juga: 7 Pernyataan Sikap Warga Tasikmalaya dalam Aksi Bela Palestina: Kecam Israel Sebagai Teroris!

Dia mendesak umat Islam untuk menghindari transaksi atau menggunakan barang dari Israel dan mereka yang berafiliasi dengan Israel, serta mereka yang mendukung penjajahan.

Selanjutnya dia juga mengatakan, bahwa mendukung kemerdekaan Palestina sekarang ini adalah wajib. Oleh karena itu, kita jangan membantu pihak-pihak yang berperang melawan Palestina, termasuk menggunakan produk-produk yang terbukti mendukung pembunuhan terhadap warga sipil Palestina.

Secara lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 terkait Status Hukum Dukungan Perjuangan Palestina adalah,

Ketentuan Hukum:

1. Membantu perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah suatu keharusan.

Baca Juga: Merinding! Puluhan Ribu Umat Muslim Kota Tasikmalaya Bersatu dalam Aksi Bela Palestina!

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x