Mau Dapat Bansos PKH, Ini Empat Golongan dan Kriteria Penerima yang Ditetapkan Kemensos

27 Januari 2021, 06:20 WIB
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah. /PIXABAY/Peggy_Marco

PRIANGANTIMUR NEWS – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos merupakan bantuan yang diberikan kepada warga kurang mampu.

Calon penerima warga kurang mampu tersebut juga harus tercatat dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima bansos selain tercatat di DTKS, Kementerian Sosial (Kemensos) juga hanya memberikan bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen atau anggota keluarga yang diisyaratkan.

Baca Juga: Wah, Empat Zodiak ini Akan Memiliki Uang Melimpah, Mulai dari Gaji Banyak sampai Uang Investor  

Adapun pemberian bansos PKH ini hanya diberikan kepada maksimal 4 (empat) jiwa atau orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) KPM.

Besaran bansos PKH dari Kemensos yang diberikan kepada tiap golongan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai berikut:

Kriteria Anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH

Baca Juga: IMLEK 2021:  Waspada, Empat Sio Ini Akan Dapat Kejutan Terindah 

· Ibu hamil yang menerima bansos PKH adalah mereka yang maksimal hamil anak ke-2.

· Anak usia dini yang diperbolehkan menerima bansos PKH adalah yang berusia antara 0 – 6 tahun dan maksimal 2 (dua) anak.

· Ibu hamil mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

· Anak usia dini mendapatkan bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Kementerian BUMN MoU dengan BPKP Tingkatkan Akuntabilitas Mencegah Korupsi

· Penyandang disabilitas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

· Lanjut usia (lansia) atau yang sudah berusia 70 tahun ke atas mendapatkan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

· Pelajar SD/ MI sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Sidang Sengketa Pilkada Tidak Semua Dilakukan Secara Daring

· Pelajar SMP/ MTs sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

· Pelajar SMA/ MA sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

· Lanjut usia (lansia) yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Jokowi: Pemda Harus Bangun Ekonomi Sepanjang Tol Kayu Agung-Palembang

· Penyandang disabilitas berat yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik atau mental dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).

 Kemensos menegaskan bahwa bansos PKH hanya diperuntukkan untuk golongan dan kriteria yang disebutkan di atas. Di luar kriteria dan golongan tersebut, bansos PKH tidak akan dikucurkan oleh pihak Kemensos.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler