Waspada, Oversharing di Media Sosial Bisa Jadi Berbahaya

4 Maret 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi sedang bermedia sosial. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS- Media Sosial adalah tempat berselancarnya informasi-informasi yang ada di dunia dan juga di Indonesia.

Pengguna media sosial terdiri dari beberapa kalangan, anak-anak, remaja, dewasa bahkan lansia (lanjut usia), sehingga menimbulkan perilaku oversharing. oversharing merupakan perilaku pengguna media sosial yang membagikan konten secara berlebihan dan terus menerus.

Konten merupakan berita atau tulisan-tulisan yang memuat informasi baik itu informasi yang benar maupun salah (berita hoax). Informasi yang baik secara logika baik untuk disebarkan atau dibagikan kekhalayak umum agar mendapatkan manfaat dan informasi yang tepat.

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu, Cara Atasi Burnout dengan Workout

Akan tetapi, jika informasi itu bohong (hoax) maka perilaku oversharing perlu diperhatikan lebih lanjut karena dapat menimbulkan bahaya.

Dilansir priangantimurnews dari Instagram Kemenkominfo (Kementerian komunikasi dan informasi) mengemukakan bahaya oversharing, di antaranya:

Pertama, Konten dapat dimanfaatkan oleh orang jahat untuk mengetahui perilaku kita. Konten yang kita bagikan akan dipersepsikan orang lain sebagai perilaku kita. Jika konten tersebut konten yang jelek, maka hal itu akan dimanfaatkan oleh orang jahat untuk mengejek, atau mengambil keuntungan dari konten kita tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Semua Daerah di Jawa Barat Bebas dari Zona Merah. Masyarakat Berikan Apresiasi

Hal ini tentu akan merugikan diri kita sendiri, sebab perilaku atau akhlak kita dipertaruhkan dan akan diragukan oleh khalayak umum. Kedua, Konten dapat digunakan untuk menipu seseorang. Di dunia media sosial banyak konten yang digunakan untuk menipu orang lain.

Misalnya memberikan tips bagaimana cara menjadi orang kaya, bagaimana berinvestasi dengan bisnis yang belum teruji, dan menipu produk jualan secara online.

Kedua bahaya tersebut dapat kita hindari dengan menerapkan tips yang diberikan oleh Kemenkominfo, yaitu:

- Pertama, Memisahkan antara akun pribadi dan profesional untuk membatasi konten yang disebarkan.

Memiliki dua akun adalah salah satu cara agar terhindar dari penyebaran konten, gunakan akun pribadi untuk memberikan konten yang baik, dan gunakan akun kantor agar akun tersebut selalu terjaga dari para penjahat konten.

Baca Juga: Perpustakaan Daerah Kabupaten Pangandaran, Sudah Dapat Dikunjungi untuk Membaca Buku dan Ruang Diskusi

- Kedua, Memilah kembali secara bijak informasi yang ingin kita bagikan di media sosial. Sebelum membagikan konten yang didapatkan di media sosial alangkah baiknya mengecek kembali kebenaran atau fakta dari konten tersebut. Saat kebenaran dan faktanya jelas, berarti berita atau konten tersebut bisa disebarkan kepada orang lain.

- Ketiga, Mencari tahu yang terjadi apabila kita mencari diri kita dalam mesin pencari. Mesin pencari terbesar di dunia adalah Google. Kita sebagai pengguna media sosial harus mencari diri kita di Google, takutnya ada yang ngehack akun pribadi.

Baca Juga: Masyarakat Menemukan Tanda Tangan Palsu pada Surat Izin Pendirian Tambang di Wilayah Pasir Ipis Galunggung

- Keempat, Hapus konten yang dianggap memberikan informasi atau citra negatif pada pencarian. Hapus semua konten yang berisi tentang hal-hal negatif, seperti ujaran kebencian, hoax, mengolok-olok agama dan lain sebagainya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler