Draft RUU KUHP: Berzina Terancam Pidana 1 Tahun Penjara, Hina Presiden dan Wapres di Medsos 4,5 tahun Penjara

8 Juni 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi hukum. Harap RUU KUHP Bisa Disahkan Pada 2021, Wamenkumham: Mau Sampai Kapan Kita Hidup dengan Ketidakpastian Hukum. /Pexels/Sora Shimazaki /

PRIANGANTIMURNEWS - Berzina diluar nikah dengan pasangan seperti sudah suami istri atau kumpul kebo dapat terancam penjara dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Selain itu, menghina presiden dan wakil presiden melalui media sosial dapat terancam dipenjara yang juga terdapat pada RUU KUHP.

Hubungan intim diluar nikah (berzina) diatur dalam pasal 417 dan 418 dalam RUU KUHP yang terbaru, meskipun sekarang masih tahan sosialisasi.

Baca Juga: Roy Suryo Tidak Akan Ngasih Maaf Kepada Eko dan Mazdjo

Untuk penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di media sosial tersebut ada syaratnya, dengan catatan yang melaporkan presiden dan wakil presiden sendiri.

Dalam draf RUU KUHP terbaru, ada pasal yang menyebutkan bahwa penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial bisa meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun.

Jika melihat RUU KUHP Berzina pada Pasal 417 terdapat 4 ayat.

Baca Juga: Gubernur DKI Anis Baswedan Akan Perpanjang PPDB

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta,” bunyi Pasal 417 ayat (1).

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya,” bunyi Pasal 417 ayat (2).

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 417 ayat (4).

Baca Juga: Mengenang 1 Abad Presiden Soeharto, Presiden Orde Baru pada Zamannya

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta,” bunyi Pasal 418 ayat (1).

Namun sebagai mana yang terdapat pada ayat (1), apabila seseorang tersebut melakukan hidup bersama seperti sudah bersuami istri tidak adanya penuntutan apabila atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

Bunyi rumusan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP pasal 219 Bab II tentang tindak pidana terhadap martabat Presiden dan wakil Presiden.

Baca Juga: Warga Digagetkan dengan Temuan Mayat Laki-Laki di Alun-Alun Tasikmalaya

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV"

Harus presiden yang melaporkan.

Pasal 218 RUU KUHP juga menyebut kalau tindakan terkait tidak dikategorikan menghina presiden jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

Baca Juga: Perpunas Gelar Writers Festival 2021 Secara Offline dan Online dalam Memperingati HUT ke 41

Selain itu, pasal 220 menyebut bahwa tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden baru bisa diproses jika dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden.

Ini berbeda dengan pasal pencemaran nama baik di undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam undang-undang itu, siapapun bisa melaporkan seseorang atas tudingan pencemaran nama baik via medsos.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler