PRIANGANTIMURNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru mengenai pedoman pengurusan jenazah covid-19.
Hal ini lantaran jumlah pasien yang meninggal dunia akibat covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Menurut data terkini dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 hingga Rabu 23 Juni 2021 jumlah pasien yang meninggal sudah capai 55.594 orang.
Kementrian Agama (Kemenag) pun harus meningkatkan penanganan dan pemenuhan hak-hak jenazah pasien covid-19.
Dalam penanganan proses penguburan jenazah petugas harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dilansir melalui situs resmi Kemenag, Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan jenazah muslim yang meninggal akibat covid-19.
Ada tiga poin ketentuan umum dan enam butir ketentuan hukum yang diatur dalam fatwa ini.
Baca Juga: Negara Singapura Bersiap-siap Anggap Covid-19 Sebagai Virus Biasa
Fatwa ini ditandatangani hari ini oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Dr M Asrorun Ni'am Sholeh.
Didalam fatwa tersebut, MUI menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan :
“Pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang Sedangkan memperhatikan ketentuan syariat.
Baca Juga: Jembatan Cirahong akan Ditutup Mulai Awal Sampai Akhir Juli 2021
Untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana mestinya dengan menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” demikian bunyi butir pertama ketentuan hukum sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari web resmi Kemenag.***