Kemenag Terbitkan SE dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H

- 23 Juni 2021, 18:33 WIB
Gus Yaqut sedang menyampaikan pidatonya terkait penerbitan SE pelaksanaan perayaan Idul Adha dan shalat id.
Gus Yaqut sedang menyampaikan pidatonya terkait penerbitan SE pelaksanaan perayaan Idul Adha dan shalat id. /Kemenag RI/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementerian Agama Republi Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15 tahun 2021 pada Rabu, 23 Juni 2021.

Surat Edaran (SE) tersebut berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru,” ucap Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

“Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terangnya di Jakarta, seperti dikutip priangantimurnews.com dari Kemenag RI, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Yuk Kenali Penyebab Anosmia, Bukan Hanya Karena Terpapar Covid-19

Berikut ketentuan edaran SE No. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1.Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

b.Kegiatan Takbir Keliling dilarang dan ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah