PRIANGANTIMURNEWS- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHPLK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2020.
Predikat tersebut merupakan predikat yang ke-delapan kalinya secara berturut-turut yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut kepada Polri.
LHPLK tersebut diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh Anggota I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 29 Juni 2021.
Baca Juga: UPDATE: Enam Korban KMP Yunicee Berhasil Dievakuasi Dalam Kondisi Meninggal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Korps Bhayangkara selalu dan akan terus berkomitmen untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan uang negara dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, Kapolri berharap kepada seluruh jajaran Polri untuk bisa mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut.
“Capaian tersebut harus dipertahankan dan terus ditingkatkan guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapal KMP Yunicee Tenggelam di Perairan Jembrana Bali
Sementara itu, Hendra Susanto juga mengatakan bahwa WTP yang diberikan bukanlah hadiah dari BPK, melainkan kepatuhan Polri dalam mengelola dan menjunjung tinggi akuntabilitas.
“Opini ini bukan hadiah dari BPK tetapi sebagai kepatuhan Polri dalam mengelola keuangan negara,” kata Hendra.
Selain itu, Hendra juga menyebutkan bahwa BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan Polri.
Baca Juga: Wapres Minta Perguruan Tinggi Harus Mampu Mendorong Sektor Perekonomian Nasional
Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Adapun tujuan utama dari pemeriksaan laporan keuangan tersebut adalah untuk memberikan opini yang merupakan pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan sejumlah kriteria.***