Penting Diketahui, BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA Rp 900 hingga Rp 2 Juta Wajib Miliki KIP, Ini Syarat Lainnya

10 Agustus 2021, 09:01 WIB
Mau Dapat BLT Anak Sekolah 2021 Per Siswa Rp3,4 Juta? Perhatikan Syaratnya Berikut Ini /Yulius Satria Wijaya/Antara

PRIANGANTIMURNEWS- Kabar untuk pelajar SD, SMP dan SMA yang akan mendapatkan BLT Anak Sekolah.

Siswa/siswi yang berhak menerima BLT Anak Sekolah syarat utamanya harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kementerian Sosial RI akan memberikan bantuan BLT Anak Sekolah yang akan disalurkan pada September 2021.

Adapun syarat bagi penerima BLT Anak Sekolah SD, SMP dan SMA beserta besaran uang yang didapatkan.

Baca Juga: Breaking News: Akibat Hujan Lebat Semalam, 3 Desa di Kabupaten Bogor Disapu Banjir Cigudeg

Berikut ini rincian yang mendapatkan bantuan BLT Anak Sekolah dari Kemensos RI.

1. Sekolah Dasar (SD)

Siswa SD akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 900 ribu per tahun.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Bagi siswa SMP akan mendapatkan BLT Anak Sekolah sebesar Rp 1,4 juta per tahun.

3. Siswa Menengah Atas (SMA)

Sedangkan untuk siswa SMA akan menerima BLT Anak Sekolah sebesar Rp 2 juta per tahun.

Syarat utama penerima BLT Anak Sekolah bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan masuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada lembaga pendidikan.

Baca Juga: Ramai Tagar 'Tangkap Rachland Nashidik' di Twitter, Masjidil: Akun Twitter Milik Ada yang Bajak

Berikut ini syarat BLT Anak Sekolah.

1. Siswa penerima BLT memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa tersebut terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal sesuai daerah masing-masing.

3. Siswa tersebut terdaftar di Data Pokok Pendidikan pada lembaga pendidikan masing-masing.

4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP bisa tetap mendapatkan BLT dengan cara mendaftarkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat.

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada RT/RW setempat atau kelurahan setempat sebelum mendaftarkan diri ke dinas pendidikan.

Baca Juga: Parodi, Perpanjangan PPKM Level 4 Netizen Sebut Harus Dihafalkan Bisa Jadi Tanggalnya Ada pada Soal Ujian PKN

Adapun untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah, mereka bisa mengeceknya langsung melalui laman dibawah ini

link https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama serta alamat lengkap.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler