PRIANGANTIMURNEWS - Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19 Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna menyebutkan, Pilkades serentak diundur hingga dua bulan.
Diundurnya pilkades serentak di Kabupaten Bandung itu sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterbitkan pada 9 Agustus 2021 tentang penundaan pelakasnaan pilkades serentak dan pilkades PAW.
"Alasan harus diundur hingga dua bulan ke depan. Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri," kata Dadang seperti dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @kang.dadangsupriatna Selasa 10 Agustus 2021.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Aksi Politisi Sumbang Obat dan Potong Gaji, Ini Reaksi Netizen
Berdasar surat tersebut maka dengan berat hati diumumkan pilkades serentak di Kabupaten Bandung harus diundur sampai dua bulan ke depan.
"Nanti saya akan membuat surat edaran berdasarkan pada surat edaran Kemendagri," ujar Dadang.
Dadang, menilai dari isi surat Kemendagri tersebut, menunjukan pemerintah pusat ini lebih tampak fokus bagaimana untuk meningkatkan herd immunity dengan vaksinasi.
"Maka saya akan menggelar rapat kerja dengan semua OPD terkait vaksinasi di Kabupaten Bandung, terutama bagi desa yang akan melakanakan pilkades," kata Dadang.
Jangan khawatir, bagi desa yang sudah melaksanakan vaksinasi minimal 80 persen, maka dirinya akan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat untuk melaksanakan pilkades.