Pastikan Nama Anda Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Link di Bawah ini

19 Agustus 2021, 00:10 WIB
ILUSTRASI: Uang pencairan BLT UMKM /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, Bantuan Lansung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp1,2 Juta segera akan dicairkan.

Namun tidak semua pelaku usaha yang mengajukan mendapatkannya. Semua sesuai dengan hasil verikasi yang instansi yang terkait.

Untuk memastikan lolos sebagai penerima BLT UMKM bisa langsung mengecek namanya melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kader Partai Amanak Nasional Harus Jaga Sikap, Jaga Perilaku , Jaga Empati dan Jadi Teladan

Perlu diketahui jika lolos, pelaku UMKM akan menerika dana sebanyak Rp1,2 juta per bulan.

Dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, untuk mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak, bisa dilakukan sesui dengan bank masing-masing. Misalnya yang menggunakan Bank BNI,bisa melakukan cek ulang daftar penerima memakai NIK melalui link banpresbpum.id link dari Bank BNI.


Sedangkan yang menggunakan Bank BRI, menggunakan link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM, sedangkan Bank BNI menggunakan link banpresbpum.id untuk mencari tau daftar nama penerima BLT UMKM tersebut.

Penerima BLT UMKM ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha mikro. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada bulan Agustus 2021 ini.

 

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun, Ridwan Kamil: Kalau Bisa Gratis

Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.

Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Adapun syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, berikut rician syaratnya  antara lain:

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.

 

Baca Juga: Akad Nikah Lesti dan Billar (Leslar) Digelar Kamis, Pukul 08.00, Live di Indosiar
Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:

Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.


BLT UMKM ini hanya diberikan satu kali saja, jadi Anda yanh sudah mendapat dan mencairkan dana BLT UMKM tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Begitulah cara cek BLT UMKM di Link Banpres BPUM BNI jika KTP tak terdaftar di Eform BRI Tahap 3 agar dapat Rp 1,2 juta.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler