Cair September 2021, Begini Cara Mudah Cek BSU Kemnaker Rp 1 Juta

1 September 2021, 08:25 WIB
Laman Kemnaker, dana BSU 2021 tersalurkan /bsu.kemnaker.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Cair September 2021 Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker segera disalurkan.

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima data penerima BSU Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk kalian yang ingin mengetahui sebagai terdaftar penerima BSU Kemnaker, simak caranya disini.

Baca Juga: Bentrok Massa di Universitas Krisna Bekasi, Satu Orang Meninggal Dunia

Penerima BSU Kemnaker akan mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.

Namun perlu juga diketahui para pekerja atau buruh yang mendapatkan BSU Kemnaker Rp 1 juta rupiah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan Aktif.

Pekerja buruh yang menerima BSU Kemnaker adalah pekerja yang terdampak PPKM Level 3 dan 4.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021.

1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU

- Langsung akses melalui laman berikut ini www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJAMSOSTEK

Baca Juga: Viral, Seorang Pengantin Mengaku Tidak Hafal Doa Cara Membuat Anak, Begini Kata Penghulu

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.

2. Peserta yang belum memiliki akun sso/BP3STK 1

-  Kunjungi website BPJAMSOSTEK : www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"

-  Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi “NIK - Nama Lengkap - Tanggal lahir Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Bagaimana Mengetahui Lolos/Tidak Prakerja Gelombang 19? Ini Caranya!

Jika kalian tidak terdaftar, artinya anda tidak memenuhi syarat penerima BSU Kemnaker.

Cara mudah cek Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang masuk laman bsu.kemnaker.go.id

 

Calon Terdaftar

Anda yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Anda yang tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Duel Estonia vs Belgia,Prediksi Skor 4-0, Starting XI: Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022

Penetapan BSU 2021 Kemnaker

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda yang belum memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyaluran BSU Kemnaker Rp 1 juta.

Bantuan Subsidi Upah BSU akan langsung tersalurkan ke rekening anda.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

 

Baca Juga: Naga Bintang Sering Muncul di Sepanjang Pantai Pangandaran, Ini 4 Alasan dan Mitos Yang Akan Terjadi

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Bank Penyalur

Jika anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat anda bekerja.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler