PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang berinisial MW (24) dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar.
Sudah lari ke berbagai daerah pelaku penganiayaan berhasil ditangkap di wilayah Cirebon.
Baca Juga: Kegiatan Atau Pertemuan Besar Wajib Mematuhi Pedoman Penyelenggaraan di Era Pandemi
"Tersangka bisa diamankan di Cirebon pada tanggal 11 September 2021," tutur Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dalam Konferensi Pers di Media Center Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 24 September 2021.
Menurut Kapolres pelaku sebelumnya sudah pernah lari ke Subang sampai ke Ibu Kota Jakarta.
Informasi yang diterima PRIANGANTIMURNEWS dari Humas Polres Ciamis, penganiayaan didasarkan atas rasa cemburu.
Baca Juga: Pemerintah Mengacu EUA Badan POM Terkait Penggunaan Vaksin Pfizer
Selain itu, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal karena sedang terpengaruh minuman keras.
Dalam kejadiannya tersangka menunggu pasangan tiba sebuah warung kopi wilayah Rekel Kalipucang.
"Kejadian terjadi pada tanggal 24 Agustus kemarin di sebuah warung kopi daerah Regel Kalipucang. Disini pelaku sedang menunggu teman wanitanya. Setelah lama menunggu, teman wanitanya pun akhirnya datang namun bersama Nunu (korban 1). Karena terbakar cemburu teman wanita datang bersama orang lain, tersangka menyerang korban 1 dengan memukulkan botol bir ke kepala," jelasnya.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Distop, Ini Alasan Mensos Tri Rismaharini
"Karena terjadi pertengkaran, datanglah korban 2 atas nama Nurdin untuk melerai. Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang uluh hati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri. Saat dibawa ke Puskesmas terdekat, korban (Nurdin) sudah tidak bernyawa," lanjut Kapolres.
Kapolres menuturkan, jadi tersangka ini tidak ada motif dalam pembunuhan. Tersangka hanya dalam pengaruh minuman keras dan cemburu melakukan penyerangan kepada kedua korban yang salah satunya mengakibatkan meninggal dunia.
"Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," pungkasnya.***