Yuk Catat, Cara Dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, Begini Langkah-langkahnya

23 Oktober 2021, 23:52 WIB
Syarat pendaftaran dan link daftar BPUM bagi pelaku umkm /Instagram.com/@DiskopukmDIY/

PRIANGANTIMURNEWS - Di masa pandemi Covid 19 ini, Kementerian Koperasi UMKM sudah mencanangkan beberapa program untuk mendukung kebangkitan UMKM.

Beberapa program yang dilakukan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Per 30 Juli 2021 telah tersalur sebesar Rp14,21 triliun atau 92,35 persen kepada 11,8 Juta Usaha Mikro. Selanjutnya bantuan subsidibunga KUR (kredit usaha rakyat) sebesar 3 persen yang akhirnya diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT KOTA BANDUNG Minggu 24 Oktober 2021, Catat Waktunya

Sementara itu, di saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan fiskal yang digulirkan untuk sektor UMKM melalui dana PEN hingga 23 September 2021 terealisasi sebesar Rp52,9 triliun.

Dana tersebut telah dinikmati oleh 27,39 juta UMKM. Dana PEN tersebut disalurkan melalui beberapa program seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah ke bank dan mitra demi mendukung program restrukturisasi dan peningkatan modal kerja UMKM.

Selain itu juga digulirkan dalam bentuk bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan tunai dan insentif PPh Final.

"Guna untuk mendukung UMKM kita bertahan dan berkembang di tahun 2021 ini kita telah mengalokasi dana PEN khusus UMKM dengan nilai mencapai Rp95,13 triliun," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Anak Aktor Taiwan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Dideportasi dari AS

Program-program yang digulirkan tersebut dipastikan akan terus berlanjut sehingga diharapkan UMKM tetap bisa menjadi bantalan bagi perekonomian nasional di tengah masa sulit seperti saat ini.

Dijelaskan Airlangga, pada masa pandemi saat ini banyak UMKM yang terdampak usahanya.

Namun seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai program strategis terbukti efektif mampu membantu UMKM bangkit kembali.

Program-program yang digulirkan tersebut dipastikan akan terus berlanjut sehingga diharapkan UMKM tetap bisa menjadi bantalan bagi perekonomian nasional di tengah masa sulit seperti saat ini.

Baca Juga: Cara Gampang Mendaftar Bantuan Sosial PKH Siswa SMA Rp2 Juta, Ikuti Langkah ini


Cara daftar BLT UMKM

Adapun bagi pelaku usaha mirko yang ingin mendaftar BPUM, cara daftar BLT UMKM hanya satu pintu ke Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM/Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Berikut, data-data dan dokumen yang mesti dipersiapkan dalam pendaftaran bantuan ini:

1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

Baca Juga: Sukseskan Program Pemerintah, Kodim 1701/Jayapura Beri Bantuan Tunai Kepada Pedagang Kaki Lima dan Warung


3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon aktif.

Cara daftar bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB. Dalam pendaftarannya, ada yang bersistem online dan offline.

2. Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan

Baca Juga: Ini Penyebab Pelaku Usaha Tidak Lolos Saat Mendaftar BLT UMKM, Simak dan Catat

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.


Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link Eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler