PRIANGANTIMURNEWS- KORPRI adalah Korps Pegawai Republik Indonesia yang didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Korps Pegawai Republik Indonesia atau disebut KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, serta anak perusahaannya.
Baca Juga: PENGAKUAN MENGEJUTKAN YOSEF Soal HP Amel dan Nasi Goreng yang di TKP Pembunuhan Subang
Panca Prasetya
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih, dari segala korups, kolusi, nepotisme dan berjiwa sosial.
Fakta Menarik
Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa saat itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indoensia
Kami anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berjanji:
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.***