Warga yang Mudik saat Nataru Harus Dapat Stiker dari RT/RW

3 Desember 2021, 23:51 WIB
Ilustrasi pintu tol /Dok. Jasa Marga

PRIANGANTIMURNEWS- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, masyarakat yang ingin mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru mesti mendapatkan stiker dari pengurus RT atau RW setempat.

Budi menjelaskan, stiker tersebut merupakan tanda bahwa orang yang hendak mudik itu telah memenuhi syarat perjalanan yaitu melakukan vaksinasi, negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen, serta telah memperoleh surat keterangan dari RT/RW.

"Mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan sudah melakukan antigen. Itu akan kita checkpoint di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," kata Budi dalam rapat dengan Komisi V DPR, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Terekam Kamera, Kompolotan Pencuri Gasak Motor Scoppy di Kawasan Kreo Larangan Tangerang

Ia menjelaskan, nantinya ada tiga stiker yang akan didapat, satu stiker dapat dipasang di kendaraan atau dibawa saat mudik, satu stiker dipasang di rumah, dan satu stiker dipasang rumah tempat mereka mudik.

Menurutnya, skema tersebut diterapkan masyarakat dapat ikut mengawasi tetangganya yang menjalani mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Sehingga kontrol masyarakat terhadap tetangganya itu tahu, oh dia mudik, dipasang berarti dia sudah melakukan itu," ujar Budi.

Budi menambahkan, pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan acak atas kelengkapan dokumen perjalanan itu di tempat peristirahatan, terminal, pelabuhan, maupun pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Madura United vs PERSIB Bandung, Keduanya Ingin Menang

Jika pada pemeriksaan didapati bahwa orang yang melakukan perjalanan belum divaksinasi dan mengikuti tes antigen, mereka akan diarahkan untuk divaksinasi dan menjalani tes antigen.

"Dan jika rapid test antigen mendapatkan positif ditangani secara khusus oleh satgas daerah," kata dia.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Berbagi Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler