Empat Langkah Mengubah Data pada e-KTP, Simak Baik-Baik

6 Januari 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi 4 Langkah Mengubah Data pada e-KTP, Simak Baik-Baik /Instagram @indonesiabaik.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Pengubahan data pada KTP sebenarnya sangat mudah dan cepat. Persiapannya juga cukup singkat.

Perubahan data pada KTP perlu dilakukan karena beberapa faktor seperti pindah rumah atau pengubahan status perkawinan.
 
KTP di Indonesia sudah diberlakukan dalam bentuk e-KTP atau KTP Elektronik yang sebenarnya sudah sangat dimudahkan untuk mengakses kebenaran data yang tertera pada KTP.
 
Baca Juga: Cara Urus STNK yang Rusak atau Hilang ke SAMSAT Terdekat, Dijamin Proses Cepat
 
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI telah membagikan cara untuk mengubah data pada e-KTP yang dilansir priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
 
Dijelaskan bahwa data e-KTP itu ada dua jenis. Pertama data statis dan data dinamis. Data statis meliputi NIK, tempat tanggal lahir, dan golongan darah. Sedangkan data dinamis meliputi statis domisili, domisili, dan pekerjaan.
 
Berikut ini 4 tahapan yang bisa dilakukan jika ingin mengubah data e-KTP:
 
Baca Juga: Lirik Lagu Melepas Masa Lajang, Dari Tri Suaka Feat Arvian Dwi : Mungkin Saat Ini, Ku Akan Melepas Masa Lajang
 
1. Siapkan dokumen sesuai data yang akan diubah, diantaranya:
  • Surat nikah atau putusan pengadilan (ganti status perkawinan),
  • Surat keterangan RT/RW (pindah domisili),
  • Ijazah (jika ingin menambah gelar),
  • Surat keterangan dari instansi (ubah status pekerjaan).
2. Urus ke dinas dukcapil atau beberapa daerah bisa diurus ke kelurahan.
 
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk ambil e-KTP yang baru.
 
4. Bawa e-KTP lama untuk ditukarkan dengan e-KTP yang baru sesuai jadwal yang ditentukan.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Melepas Masa Lajang, Dari Tri Suaka Feat Arvian Dwi : Mungkin Saat Ini, Ku Akan Melepas Masa Lajang
 
Perlu diingat bahwa segala proses pembuatan di dukcapil atau kelurahan tidak dipungut biaya alias gratis.
 
Untuk informasi lebih lanjut atau ada pertanyaan terkait kependudukan bisa menghubungi call center resmi di Halo Dukcapil 1500537.***

 

 
 
 
 
 
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kominfo Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler