PRIANGANTIMURNEWS – Dokumen penting tentang identitas diri seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan e-KTP terkadang mengalami kesalahan.
Kesalahan ini dapat diubah salah satunya yang terjadi pada perubahan nama.
Selain untuk mengubah nama, ada juga penambahan nama seperti memasukan nama marga, atau suku kata nama baru yang menjadi identitas baru.
Baca Juga: Gelar IAWP Pertama Kali, Kapolri: Indonesia Mampu Laksanakan Event Internasional di Tengah Pandemi
Lantas, bagaimana cara ubah nama di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan e-KTP?
Sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut cara mudah ubah nama di dokomen resmi, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan e-KTP.
Namun, sebelumnya jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk proses ubah nama di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan juga e-KTP.
Baca Juga: Jadwal Tayang Series Teluk Alaska, Dari Episode 1 Hingga 16 di WeTV
Persyaratan yang diperlukan, yaitu:
- Ajukan penetapan ke pengadilan
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
- Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
Jika dalam dokumen resmi tersebut, salah nama saja (penulisannya), cukup dengan cek nama yang benar di dokumen lain, dan siapkan dokumen dengan nama yang benar.