Deteni Asal Palestina Berhasil Ditangkap oleh Tim Gabungan Ditjen Imigrasi Setelah Kabur dari Rudenim Surabaya

22 Februari 2022, 22:57 WIB
Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan seorang Warga Negara Palestina yang kabur. /Humas Kumham RI/

PRIANGANTIMURNEWS– Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan seorang Warga Negara Palestina yang kabur beberapa waktu lalu dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.

Melalui pers rilis dari Humas Kumham, WNA berinisial MDH diketahui telah melarikan diri dari Rudenim Surabaya pada 2 Januari 2022.

“Menurut informasi yang kami terima, MDH berhasil diamankan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.05 WIB,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh yang dilansir JurnalKumham, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: MENGGANDENG SEJUMLAH AHLI, Kapolda Jabar Segera Ungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu.

Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal,” tuturnya.

WNA berusia 41 tahun itu sebelumnya menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Just a Little Bit More' - Doyoung NCT, Ost Drama Soundtrack #1 dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.

Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel.

Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing.

Baca Juga: INI 7 KEJANGGALAN KASUS SUBANG, Pembunuh Ibu dan Anak Sudah 6 Bulan Belum Terungkap

Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.

“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.”, pungkas Achmad.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Kumham

Tags

Terkini

Terpopuler