Heboh, Korban Begal di Lombok Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

14 April 2022, 13:25 WIB
 Polres Lombok Tengah saat gelar konferensi pers kasus begal. /Tangkapan layar Instagram @majeliskopi08/

PRIANGANTIMURNEWS - Baru-baru ini masyarakat kembali digemparkan kasus seorang warga menjadi tersangka, setelah membunuh begal tersebut.

Kali ini, peristiwa itu menimpa Amaq Santi, warga Lombok Tengah. Ditetapkan sebagai tersangka, karena membunuh dua begal yang hendak mencelakakan dirinya.

Dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram majeliskopi08, kasus tersebut bermula ditemukannya dua mayat pemuda di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Empat Klub yang Sering Dikalahkan Inter Milan

"Mayat inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka yang ditemukan itu merupakan terduga pelaku begal," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.

Dua begal yang menjadi korban, bersama dua temannya kemudian menjadi saksi, hendak membegal dua orang pengendara sepeda motor, yaitu Amaq Santi dan temannya.

Amaq melakukan perlawanan dan akhirnya dua begal itu meninggal dunia, karena terluka parah akibat senjata tajam, sementara dua begal lainnya kabur.

Baca Juga: Kawal Pembayaran THR Hari Raya Idul Fitri 1443 H , Kemnaker Buka Layanan Pengaduan Berbasis Web

Tak berselang lama Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor diduga milik korban serta sabit dan pisau.

Dalam kasus tersebut, Polres Lombok Tengah malah menjadikan Amaq sebagai tersangka. Karena dinilai menghilangkan nyawa orang lain, dan terancam 7-15 tahun penjara.

"Korban (Amaq) dikenakan pasal 338 KUHP hilangkan nyawa seseorang melanggar hukum," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series Epispde 4, Tayang Jumat 15 April 2022

"Maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelasnya.

Dua teman pelaku begal yang sebelumnya jadi saksi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.

Pihaknya berdalih kebenaran kasus ini hanya bisa ditentukan di pengadilan. Apakah Amaq melakukan pembunuhan atau pembelaan diri.

"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 tentang overmacht atau force majeure. Tergantung di persidangan nantinya," katanya. ***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram Majeliskopi08

Tags

Terkini

Terpopuler