Perhatikan, Syarat Mudik Lebaran 2022, Diantaranya Wajib Tes PCR dan Antigen

25 April 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. Puncak Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Diprediksi Tanggal 29-30 April 2022. /Antara Foto

PRIANGANTINURNEWS - Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022 ini, pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik.

Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik lebaran 2022, simak persyaratan apa saja yang wajib di lakukan.

Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis syarat dan aturan mudik terbaru yang diperuntukan bagi para calon pemudik lebaran 2022 yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Baca Juga: Kepala BPBD Tinjau Pos Pengamatan Gunung Merapi Babadan

Syarat mudik lebaran 2022 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah itu merupakan upaya preventif yang akan melindungi masyarakat agar meminimalisir penyebaran Covid-19 antar daerah.

Sehingga diharapkan upaya ini menjadi salah satu cara agar kasus aktif Covid-19 tidak kembali naik pasca mudik lebaran 2022.

Berikut  syarat pelaksanaan mudik atau perjalanan domestik dalam negeri dikutip dari penanggulangankrisis.kemkes.go.id:

Baca Juga: Resmi! Persib Kenalkan Pemain Muda, Inilah Daftar Pemain Persib Bandung Musim 2022-2023

1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalanan sesuai vaksinasi sebagai berikut:

- Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

-Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 15 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Bisa Dikirim ke Teman atau Share ke Media Sosial

- Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

- Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.

- Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tiga Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Aceh Timur, Diduga Terkena Jerat Babi

- Masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi.

Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

2. Syarat kedatangan luar negeri.

Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI maka ditetapkan:

Baca Juga: Tiga Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Aceh Timur, Diduga Terkena Jerat Babi

- Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.

-Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

- Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

Baca Juga: Top 15 Rating Acara TV yang Tayang 24 April 2022: ada Ikatan Cinta, Panggilan dan MasterChef Indonesia

- Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN

3. Modifikasi mobilitas arus mudik. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

4. Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.***

Editor: Rahmawati

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler