Melonggarkan Kebijakan Memakai Masker, Jokowi: Boleh Melepaskan Masker Asalkan...

18 Mei 2022, 07:00 WIB
Presiden RI, Jokowi akhirnya melonggarkan kebijakan memakai masker dengan syarat tertentu. /Tangkap Layar/Instagram/@sekretariatkabinet/

PRIANGANTIMURNEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pemakaian masker kepada masyarakat di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi menegaskan dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 17 Mei 2022.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas diluar ruangan,boleh melepas masker di area terbuka dan tidak padat orang.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari ini, Rabu 18 Mei 2022: Ada 'Becanda Pagi' hingga 'Misteri Dunia'

"Namun untuk kegiatan diruangan tertutup, dan transportasi publik, tetap harus memakai masker," kata Jokowi.

Sementara itu bagi yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

"Untuk kategori masyarakat yang rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya menyarankan untuk tetap memakai masker," lanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Rabu 18 Mei 2022 Mengenai Kehidupan, Karier, Percintaan, dan Keuangan

Pun demikian bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, Jokowi menyarankan untuk tetap memakai masker.

Kebijakan baru ini akan diberlakukan pada Rabu, 18 Mei 2022, yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Prof. Wiku Adisasmito, pada konferensi pers Selasa, 17 Mei 2022.

"Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19,

Yaitu terkait perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan berlaku masa efektinya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ungkap Prof Wiku.***


Caption : Pernyataan pers Presiden RI terkait pelonggaran penggunaan masker, Istana Bogor, Selasa, 17 Mei 2022.  (Tangkapan layar melaui kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Tampilkan kutipan teks

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler