89.715 Jemaah Haji 1443 H Siap Berangkat dan sudah Lakukan Konfirmasi Keberangkatan

21 Mei 2022, 19:24 WIB
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. /Kemenag

PRIANGANTIMURNEWS- Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah haji reguler sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

Total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede mengatakan, hingga penutupan jumlah Jemaah haji mencapai 89.715 Jemaah yang sudah melakukan pelunasan.

“Sampai penutupan, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru : Alat Bukti Ratusan dan Puluhan TKP Cek Disini Apa Saja

Dikatakannya jumlah tersebut belum termasuk dengan kuota petugas haji dan pembimbing yang berasal dari KBIHU.

"Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU," katanya.

Saiful menambahkan Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan, 9 – 20 Mei 2022. Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tuturnya.

Baca Juga: Pelatih Persib Resmi Coret Pemain Seleksi Asal Jepang Ryohei Miyazaki

Hal ini, lanjut Mujab, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

“Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi, untuk Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M,” Pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler