Motif Holywings Buat Konten Promosi Miras Gratis Untuk Muhammad dan Maria Akhirnya Terungkap

25 Juni 2022, 11:46 WIB
Potret Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers terkait kasus Holywings/Antaranews.com// /

PRIANGANTIMURNEWS- Polisi bergerak cepat dengan menangkap 6 orang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang telah dilakukan oleh karyawan Holywings Indonesia.

Setelah berita yang viral dengan promosi yang dilakukan pihak Holywings untuk Muhammad dan Maria itu beredar luas di jagat maya.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat untuk menghindari kemarahan masyarakat yang saat ini sudah mulai geram dan mengecam pihak Holywings.

Baca Juga: Pertemuan Ketum Demokrat AHY dengan Gerindra, Prabowo: Tebak-tebak Nanti Kalau Diceritakan Kurang Seru

Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 petang, Polres Metro langsung memeriksa 6 orang sebagai saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria.

Dalam waktu enam jam setelah pemeriksaan, Polisi langsung meningkatkan status hukum dari 6 orang tim kreatif dan promosi Holywings dari saksi menjadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan tersebut telah terungkap bahwa motif utama dalam pembuatan konten promosi miras gratis untuk nama Muhammad dan Maria hanya untuk menarik pengunjung. Sebab menurut para tersangka, ada gerai yang kurang pengunjungnya.

Baca Juga: Nabila Ishma Rayakan Ulang Tahun Eril, Kompak Bikin Kue Bareng Zara

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi, “Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.”

Keenam saksi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Budhi juga mengungkapkan peran masing masing tersangka. Menurutnya EJD merupakan direktur kreatif Holywings, yang mengawasi 4 divisi yaitu kampanye production house, graphic designer, dan yang terakhir media sosial.

Lalu NDP sebagai kepala tim promosi, DAD sebagai desain grafis, sementara EA adalah admin tim promosi ke media sosial, selanjutnya AAB yang merupakan seorang perempuan sebagai sosial media officer yang bertugas sebagai pengunggah konten terkait Holywings, yang terakhir AAM sebagai admin tim promo.

Baca Juga: Nabila Ishma dan Zara Rayakan Ulang Tahun Eril yang ke 23 dengan Membuat Kue Kesukaan Eril

Diketahui kenema tersangka itu akan dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, Khususnya pasal penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat Pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama.

Tidak hanya itu, mereka juga akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau golongan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, ras dan Sara.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler