Satu dari 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Gratis bagi Nama Muhammad dan Maria sebagai Direktur Holywings

- 25 Juni 2022, 11:31 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan saat menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan penistaan agama pihak Holywings./Tangkapan layar/Instagram/@polisijaksel/
Polres Metro Jakarta Selatan saat menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan penistaan agama pihak Holywings./Tangkapan layar/Instagram/@polisijaksel/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Imbas menggelar promosi minuman keras (miras) gratis yang memiliki nama Muhammad dan Maria, enam orang Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut merupakan tim kreatif Holywings, satu diantaranya diketahui menjabat sebagai Direktur.

Keenam tersangka dari tim kreatif yang terdiri atas divisi kampanye, production house, desain grafis dan juga media sosial.

Baca Juga: Ulang Tahun Emmeril Kahn Mumtadz Hari Ini 25 Juni, Atalia Praratya Bagikan Momen Saat Eril Kecil Hingga Dewasa

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis 23 Juni 2022 lalu. 

"EJD laki-laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto seperti dilansir Priangantimurnews.com dari Seputartangsel, Sabtu 25 Juni 2022. 

Dia menjelaskan, perannya yakni mengawasi empat divisi, diantaranya Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Tanding Perempat Final Piala Presiden 2022, ada Persib Bandung dan Bhayangkara FC

Sebelumnya, pihak manajemen menyatakan permintaan maaf melalui Instagram @holywingsindonesia, Kamis 23 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Seputartangsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x