Pihak manajemen menyalahkan tim promosi, disebutnya melakukan promosi tanpa persetujuan manajemen dalam pernyataan permintaan maaf tersebut.
Meski begitu, para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Baca Juga: Ditjen Bimas Islam: Hindari Hal Berbau SARA Dalam Mempromosikan Produk
Lalu, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," tegasnya.
Diketahui hingga kini, ada tiga pihak yang melaporkan Holywings ke polisi, akibat buntut unggahan yang dinilai sebagai penistaan agama.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bus Pariwisata Masuk Jurang di Jalan Raya Rajapolah Tasikmalaya, Tiga Orang Tewas
Ketiga pihak tersebut, yakni Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia, KNPI dan Sapma Pemuda Pancasila.
Sedangkan GP Ansor diketahui mengancam bakal melakukan konvoi ke outlet-outlet Holywings di seluruh Indonesia.
Diketahui, jaringan bar dan klub Holywings dikecam publik setelah mengunggah promosi yang dianggap menistakan agama.